Selasa, 03 Februari 2015

Permohonan NPWP Harus Dilaksanakan Sendiri









Salah satu bentuk pelayanan di KP2KP Martapura adalah pelayanan dalam hal permohonan untuk mendapatkan kartu NPWP.  Tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPWP sudah kita bahas pada tulisan sebelum nya. Dalam kesempatan kali ini yang ingin kami sampaian adalah dalam hal permohonan untuk mendapatkan NPWP ini dilaksanakan langsung ke Kantor pelayanan pajak atau ke KP2KP maka harus di ajukan oleh yang bersangkutan. Hal ini di tegas kan dalam peratuan menteri keuangan nomor NOMOR 229/PMK.03/2014 TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA. 

Dalam PMK itu di jelaskan bahwa kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. Hal ini sesuai dengan pasal 2 dalam PMK tersebut yang bunyinya sebagai berikut:
 (1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/ atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban menclaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak HARUS DILAKSANAKAN SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK.
(3) Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak clan/ atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri.

Maka untuk saat ini permohonan NPWP harus dilaksanakan oleh pemohon langsung tanpa boleh di wakilkan.  Apabila yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan permohonan langsung ke kantor pajak maka berkas permohonan dapat disampaikan melalui kantor pos, jasa kurir dengan mencamtumkan alamat yang jelas dan lengkap, atau dapat mengajukan permohonan secara online di website ereg.pajak.go.id

Demikian pembahasan kita kali ini. Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar