Salah satu bentuk pelayanan di KP2KP Martapura adalah
pelayanan dalam hal permohonan untuk mendapatkan kartu NPWP. Tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPWP
sudah kita bahas pada tulisan sebelum nya. Dalam kesempatan kali ini yang ingin
kami sampaian adalah dalam hal permohonan untuk mendapatkan NPWP ini
dilaksanakan langsung ke Kantor pelayanan pajak atau ke KP2KP maka harus di
ajukan oleh yang bersangkutan. Hal ini di tegas kan dalam peratuan menteri
keuangan nomor NOMOR 229/PMK.03/2014 TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN
SEORANG KUASA.
download PMK disini: http://www.4shared.com/office/cTgdb9Gace/KUASA_PMK_-_229PMK032014.html
Dalam PMK itu di jelaskan bahwa kewajiban
mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. Hal ini sesuai dengan pasal 2 dalam PMK tersebut yang bunyinya sebagai berikut:
(1) Wajib Pajak
dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak
dan/ atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan di bidang perpajakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kewajiban menclaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena pajak HARUS
DILAKSANAKAN SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK.
(3) Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan melalui sistem administrasi yang
terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah
melaksanakan hak clan/ atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri.
Maka untuk saat ini permohonan
NPWP harus dilaksanakan oleh pemohon langsung tanpa boleh di wakilkan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat
menyampaikan permohonan langsung ke kantor pajak maka berkas permohonan dapat
disampaikan melalui kantor pos, jasa kurir dengan mencamtumkan alamat yang
jelas dan lengkap, atau dapat mengajukan permohonan secara online di website
ereg.pajak.go.id
Demikian pembahasan kita kali ini.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar