Rabu, 07 Januari 2015

PERMOHONAN KARTU NPWP


 
gambar: Kartu NPWP


Salam para pembaca,
Pada kesempatan kali ini kami ingin Berbagi  info tentang  tata cara dan syarat permohonan kartu   NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Untuk setiap warga Negara atau badan usaha yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai perundangan-undangan perpajakan yang berlaku wajib  mendaftarkan diri atau usahanya untuk memperolah NPWP. Dalam hal persyaratan subjektif dan objektif ini  kita akan bahas  di lain waktu. Bagi sebagian pembaca mungkin masih banyak yang tidak tahu bagaimana cara untuk memperoleh kartu NPWP dan di mana tempat pembuatannya. Padahal untuk mendapatkan kartu NPWP sangatlah mudah. Pendaftaran NPWP dapat di lakukan secara online melalui website resmi: ereg.pajak.go.id atau bisa datang langsung datang ke Kantor pelayanan pajak atau ke KP2KP terdekat.

TATA CARA PENDAFTARAN :

Secara Online:
      • Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
      • Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
      • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
      • Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
      • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
      • Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
      • Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
      • Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
      • Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
  Secara langsung:
·         
    • Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
    • Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
    • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
    • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
      1. secara langsung;
      2. melalui pos; atau
      3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
    • Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
    • KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
    • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.


Syarat syarat pembuatan NPWP

Syarat untuk ORANG PRIBADI :
  •  Fotokopi KTP/Fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi warga negara asing,
  •  Dokumen izin Kegiatan usaha bagi Orang Pribadi yang memiliki kegiatan Usaha (Surat keterangan Usaha)

Syarat untuk BADAN:
  • Fotokopi Akte Pendirian
  • Fotokopi NPWP Salah Satu Pengurus
  • Dokumen Izin Usaha(SIUP/SITU/dll)
  • Surat Keterangan Sebagai Cabang Untuk Badan yang berstatus Cabang 

 Syarat untuk  BENDAHARA:
  •  Fotokopi KTP pejabat Bendahara
  • Surat Penunjukan sebagai Bendahara



Syarat Tamabahan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Status Istri:

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami; fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.


Demikian sedikit pembahasan tentang tata cara dan syarat pendaftaran NPWP. Bagi para pembaca yang masih mengalami kesulitan silahkan datang ke kantor pelayanan pajak atau KP2KP terdekat. Semoga bermanfaat :)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar