Senin, 02 Februari 2015

KP2KP Martapura melaksanakan penyuluhan Perpajakan ke BPPKP OKU Timur



 

 Kamis, 29 Januari 2015

Dalam  rangka meningkatkan pengetahuan dalam bidang perpajakan bagi wajib pajak Bendaharawan pemerintah, KP2KP Martapura mengadakan program penyuluhan kepada instansi pemerintahan di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.  Pada tanggal 29 Januari 2015 KP2KP Martapura telah melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada bendahara Badan Pelakasana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) kabupaten OKU Timur. 

Acara sosialisasi di buka oleh sekretasis BPPKP Oku timur, bapak Purbani Irawan.  Kegiatan sosialsisasi perdana yang dilakukan oleh KP2KP martapura di tahun 2015 ini dihadiri Peserta  yang terdiri atas BENDAHARA dan staf di BPPKP OKU Timur yang berjumlah 16 pegawai.  Peserta sangat antusias terhadap materi yang disampaikan oleh pembicara. 

Tema penyuluhan kali ini adalah kewajiban bendahara pemerintah sebagai pemotong dan pemungut pajak di instansi pemerintah. Pemaparan materi di mulai dari kewajiban dalam memotong pajak PPh pasal 21 atas gaji pegawai, baik pegawai tetap maupun tidak tetap. kemudaian di teruskan dengan penjelasan pemungutan pajak PPh pasal 22 atas pembelian barang. Pembicara menjelaskan pembelian apa saja yang di pungut pajak PPh pasal 22 ini. Selain itu juga menjelaskan batasan harga atas transaksi dan jenis  barang yang tidak di pungut pajak PPh pasal 22. Pajak PPh pasal 23 yang berkaitan dengan pemotongan atas penggunaan jasa tertentu yang di atur dalam pertauran perundangan-undanagn perpajakan juga di jelaskan di hadapan dinas salah satu fungsinya adalah Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta ketahanan pangan ini. Peserta bertamabah semangat mendengarkan ketika pembicara memeparkan pajak  PPN dan pajak PPh pasal 4 ayat 2.

Acara yang berlangsung sekitar  dua jam ini di tutup dengan sesi Tanya jawab. Peserta kembali antusis untuk menanyakan beberapa masalah yang masih belum di mengerti, baik dari materi yang telah  dipaparkan di depan maupun masalah- masalah perpajakan yang terjadi di dinas tersebut. Kegiatan penyuluhan ini di harapkan dapat menambah pengtahuan tentang kewajiban bendahara pemerintah sekaligus mensosialisasikan pertauran terbaru di bidang perpajakan kepada wajib pajak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatakan kepatuhan perpajakan kepada wajib pajak


Tidak ada komentar:

Posting Komentar