Kamis, 29 Januari 2015
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dalam bidang
perpajakan bagi wajib pajak Bendaharawan pemerintah, KP2KP Martapura mengadakan
program penyuluhan kepada instansi pemerintahan di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Pada tanggal 29 Januari 2015 KP2KP Martapura telah melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada bendahara Badan Pelakasana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) kabupaten OKU Timur.
Acara
sosialisasi di buka oleh sekretasis BPPKP Oku timur, bapak Purbani Irawan. Kegiatan sosialsisasi perdana yang dilakukan oleh KP2KP martapura di tahun 2015 ini dihadiri Peserta
yang terdiri atas BENDAHARA dan staf di BPPKP OKU Timur yang berjumlah 16
pegawai. Peserta sangat antusias
terhadap materi yang disampaikan oleh pembicara.
Tema penyuluhan kali ini adalah
kewajiban bendahara pemerintah sebagai pemotong dan pemungut pajak di instansi
pemerintah. Pemaparan materi di mulai dari kewajiban dalam memotong pajak PPh pasal 21
atas gaji pegawai, baik pegawai tetap maupun tidak tetap. kemudaian di teruskan
dengan penjelasan pemungutan pajak PPh pasal 22 atas pembelian barang. Pembicara menjelaskan
pembelian apa saja yang di pungut pajak PPh pasal 22 ini. Selain itu juga
menjelaskan batasan harga atas transaksi dan jenis barang yang tidak di pungut pajak PPh pasal 22. Pajak PPh pasal 23 yang berkaitan dengan pemotongan atas penggunaan jasa
tertentu yang di atur dalam pertauran perundangan-undanagn perpajakan juga di
jelaskan di hadapan dinas salah satu fungsinya adalah Pembinaan dan pelaksanaan
tugas bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta ketahanan
pangan ini. Peserta bertamabah semangat mendengarkan ketika pembicara memeparkan pajak PPN dan pajak PPh pasal 4 ayat 2.
Acara yang berlangsung
sekitar dua jam ini di tutup dengan sesi
Tanya jawab. Peserta kembali antusis untuk menanyakan beberapa masalah yang
masih belum di mengerti, baik dari materi yang telah dipaparkan di depan maupun masalah- masalah perpajakan
yang terjadi di dinas tersebut. Kegiatan penyuluhan ini di harapkan dapat
menambah pengtahuan tentang kewajiban bendahara pemerintah sekaligus
mensosialisasikan pertauran terbaru di bidang perpajakan kepada wajib pajak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatakan kepatuhan perpajakan kepada wajib pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar