Selasa, 03 Februari 2015

Permohonan NPWP Harus Dilaksanakan Sendiri









Salah satu bentuk pelayanan di KP2KP Martapura adalah pelayanan dalam hal permohonan untuk mendapatkan kartu NPWP.  Tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPWP sudah kita bahas pada tulisan sebelum nya. Dalam kesempatan kali ini yang ingin kami sampaian adalah dalam hal permohonan untuk mendapatkan NPWP ini dilaksanakan langsung ke Kantor pelayanan pajak atau ke KP2KP maka harus di ajukan oleh yang bersangkutan. Hal ini di tegas kan dalam peratuan menteri keuangan nomor NOMOR 229/PMK.03/2014 TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA. 

Dalam PMK itu di jelaskan bahwa kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. Hal ini sesuai dengan pasal 2 dalam PMK tersebut yang bunyinya sebagai berikut:
 (1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/ atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban menclaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak HARUS DILAKSANAKAN SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK.
(3) Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak clan/ atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri.

Maka untuk saat ini permohonan NPWP harus dilaksanakan oleh pemohon langsung tanpa boleh di wakilkan.  Apabila yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan permohonan langsung ke kantor pajak maka berkas permohonan dapat disampaikan melalui kantor pos, jasa kurir dengan mencamtumkan alamat yang jelas dan lengkap, atau dapat mengajukan permohonan secara online di website ereg.pajak.go.id

Demikian pembahasan kita kali ini. Semoga bermanfaat

DOWNLOAD BUKU BENDAHARA MAHIR PAJAK













Silahkan unduh file Bendahara mahir pajak untuk membantu bendaharawan pemerintah.

klik disini http://www.4shared.com/office/5WQAi7wIce/Bendahara_Mahir_Pajak-Revisi_2.html

Senin, 02 Februari 2015

Download Aplikasi Bukti Potong Formulir 1721-A2




KABAR GEMBIRA !!!!
BENDAHARAWAN PEMERINTAH




Untuk Mempermudah tugas bendaharawan pemerintah, KP2KP menyediakan link untuk mengunduh aplikasi bukti potong formulir 1721-A2. SILAHKAN KLIK  http://www.4shared.com/rar/NsC3qpqKce/1721A2_dan_SPT_TAHUNAN_2014_.html. 

Jangan lupa Sampaikan SPT TAHUNAN Orang Pribadinya ya......:) 
paling lambat tanggal 31 Maret 2015
Kami tunggu di KP2KP Martapura :)


KP2KP Martapura melaksanakan penyuluhan Perpajakan ke BPPKP OKU Timur



 

 Kamis, 29 Januari 2015

Dalam  rangka meningkatkan pengetahuan dalam bidang perpajakan bagi wajib pajak Bendaharawan pemerintah, KP2KP Martapura mengadakan program penyuluhan kepada instansi pemerintahan di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.  Pada tanggal 29 Januari 2015 KP2KP Martapura telah melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada bendahara Badan Pelakasana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) kabupaten OKU Timur. 

Acara sosialisasi di buka oleh sekretasis BPPKP Oku timur, bapak Purbani Irawan.  Kegiatan sosialsisasi perdana yang dilakukan oleh KP2KP martapura di tahun 2015 ini dihadiri Peserta  yang terdiri atas BENDAHARA dan staf di BPPKP OKU Timur yang berjumlah 16 pegawai.  Peserta sangat antusias terhadap materi yang disampaikan oleh pembicara. 

Tema penyuluhan kali ini adalah kewajiban bendahara pemerintah sebagai pemotong dan pemungut pajak di instansi pemerintah. Pemaparan materi di mulai dari kewajiban dalam memotong pajak PPh pasal 21 atas gaji pegawai, baik pegawai tetap maupun tidak tetap. kemudaian di teruskan dengan penjelasan pemungutan pajak PPh pasal 22 atas pembelian barang. Pembicara menjelaskan pembelian apa saja yang di pungut pajak PPh pasal 22 ini. Selain itu juga menjelaskan batasan harga atas transaksi dan jenis  barang yang tidak di pungut pajak PPh pasal 22. Pajak PPh pasal 23 yang berkaitan dengan pemotongan atas penggunaan jasa tertentu yang di atur dalam pertauran perundangan-undanagn perpajakan juga di jelaskan di hadapan dinas salah satu fungsinya adalah Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta ketahanan pangan ini. Peserta bertamabah semangat mendengarkan ketika pembicara memeparkan pajak  PPN dan pajak PPh pasal 4 ayat 2.

Acara yang berlangsung sekitar  dua jam ini di tutup dengan sesi Tanya jawab. Peserta kembali antusis untuk menanyakan beberapa masalah yang masih belum di mengerti, baik dari materi yang telah  dipaparkan di depan maupun masalah- masalah perpajakan yang terjadi di dinas tersebut. Kegiatan penyuluhan ini di harapkan dapat menambah pengtahuan tentang kewajiban bendahara pemerintah sekaligus mensosialisasikan pertauran terbaru di bidang perpajakan kepada wajib pajak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatakan kepatuhan perpajakan kepada wajib pajak